PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
KELURAHAN KAYUBULAN
KECAMATAN LIMBOTO
Jln.
Baso
Bobihoe No. 468
========================================================================
KEPUTUSAN KETUA TP. PKK
KELURAHAN KAYUBULAN
Nomor
: Tahun 2017
T E N T A N G
PENYEMPURNAAN PENGURUS TP. PKK DAN DASA WISMA
KELURAHAN KAYUBULAN
KECAMATAN LIMBOTO
TP. PKK KELURAHAN KAYUBULAN
Menimbang : a. Bahwa
untuk kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan tugas Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto, sangat di
tentukan antara lain adanya kepengurusan organisasi yang lengkap dan
terkoordinir.
b.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), tersebut diatas
perlu menetapkan Keputusan Kepala Kelurahan
Kayubulan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor
29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ).
2.
Undang-undang
nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004,
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara nomor : 4437 ).
3.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ).
4.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang : Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah
Otonomi ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor
6925 ).
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2005 – 2010 ( Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 13 Seri E ).
Memperhatikan : 1. Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tugas dan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati
serta Pejabat Daerah dalam melaksanakan tehnis sehari – hari.
2.
Rapat
Pengurus TP. PKK Kelurahan Kayubulan Tanggal 18 Agustus 2017.
Menetapkan
Pertama : Pembentukan Pengurus TP. PKK Kelurahan
Kayubulan sebagaimana tersebut pada Lampiran
Surat Keputusan ini.
Kedua : Pengurus yang ditunjuk senantiasa mampu
menjaga komitmen dalam memasyarakatkan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga di Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto tanpa batas waktu.
Ketiga : Tekun dan Ihlas melaksanakan program –
program PKK secara Gotong Royong dan
berkesinambungan.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan disesuaikan.
Di
tetapkan di Kayubulan
Pada Tanggal 18 Januari 2017
KEPALAKelurahan
Kayubulan
Ny. SRI W. KADIR LIHAWA, SE
Tembusan Yth
1.
Bapak Camat Limboto Selaku Dewan
Penyantun TP. PKK Kecamatan (
Sebagai Laporan ).
2.
Ibu KEPALAKecamatan Limboto.
3.
Masing-masing yang
bersangkutan untuk dilaksanakan.
4.
A r s i p--------------------------