Selasa, 18 Oktober 2016

SURAT KEPUTUSAN PKK 2016






KEPUTUSAN KETUA TP. PKK KELURAHAN KAYUBULAN
Nomor : 1 Tahun 2016
T E N T A N G
PENYEMPURNAAN PENGURUS  TP. PKK DAN DASA WISMA
KELURAHAN KAYUBULAN KECAMATAN LIMBOTO


TP. PKK KELURAHAN KAYUBULAN



Menimbang         :    a.  Bahwa untuk kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan tugas Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto, sangat di tentukan antara lain adanya kepengurusan organisasi yang lengkap dan terkoordinir.
b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), tersebut diatas perlu menetapkan Keputusan KEPALAKelurahan Kayubulan.

Mengingat          :    1.  Undang-undang  Nomor  29  Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah  Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ).
2.    Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara nomor : 4437 ).
3.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ).
4.    Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang : Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6925 ).
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2005 – 2010 ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 13 Seri E ).

Memperhatikan   :    1.  Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tugas dan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati serta Pejabat Daerah dalam melaksanakan tehnis sehari – hari.
2.    Rapat Pengurus TP. PKK Kelurahan Kayubulan Tanggal 07 Januari  2016.
Menetapkan       
Pertama             :    Pembentukan Pengurus TP. PKK Kelurahan Kayubulan sebagaimana tersebut pada Lampiran  Surat Keputusan ini.
Kedua                :    Pengurus yang ditunjuk senantiasa mampu menjaga komitmen dalam memasyarakatkan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto tanpa batas waktu.
Ketiga                :    Tekun dan Ihlas melaksanakan program – program PKK secara   Gotong Royong dan berkesinambungan.
Keempat            :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan disesuaikan.


                                                                       Di tetapkan  di Kayubulan
                                                                   Pada  Tanggal 11 Januari 2016
 


                                                                     KEPALAKelurahan Kayubulan     




                                                               Ny. ISMATIYAH BABUTA IYABU
                                                                                          

Tembusan Yth
1.  Bapak Camat Limboto Selaku Dewan
     Penyantun TP. PKK Kecamatan  (Sebagai Laporan).
2.     Ketua T.P PKK Kecamatan Limboto
3.     Masing-masing  yang  bersangkutan untuk dilaksanakan.
4.     A r s i p--------------------------
                                               





0 comments:

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

Posting Komentar