KEPUTUSAN KETUA TP. PKK KELURAHAN
KAYUBULAN
Nomor
: 1 Tahun 2016
T E N T A N G
PENYEMPURNAAN PENGURUS TP. PKK DAN DASA WISMA
KELURAHAN KAYUBULAN KECAMATAN LIMBOTO
TP. PKK KELURAHAN KAYUBULAN
Menimbang : a. Bahwa
untuk kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan tugas Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto, sangat di
tentukan antara lain adanya kepengurusan organisasi yang lengkap dan
terkoordinir.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf (a), tersebut diatas perlu menetapkan Keputusan KEPALAKelurahan
Kayubulan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor
29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ).
2. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara nomor :
4437 ).
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438 ).
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
53 Tahun 2000 Tentang : Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6925 ).
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2005
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun
2005 – 2010 ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 13 Seri E ).
Memperhatikan : 1. Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tugas dan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati
serta Pejabat Daerah dalam melaksanakan tehnis sehari – hari.
2. Rapat Pengurus TP. PKK Kelurahan Kayubulan Tanggal 07 Januari 2016.
Menetapkan
Pertama : Pembentukan Pengurus TP. PKK Kelurahan
Kayubulan sebagaimana tersebut pada Lampiran
Surat Keputusan ini.
Kedua : Pengurus yang ditunjuk senantiasa mampu
menjaga komitmen dalam memasyarakatkan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga di Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto tanpa batas waktu.
Ketiga : Tekun dan Ihlas melaksanakan program –
program PKK secara Gotong Royong dan
berkesinambungan.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan disesuaikan.
Di
tetapkan di Kayubulan
Pada Tanggal 11 Januari 2016
KEPALAKelurahan
Kayubulan
Ny. ISMATIYAH BABUTA IYABU
Tembusan
Yth
1. Bapak Camat
Limboto Selaku Dewan
Penyantun TP.
PKK Kecamatan (Sebagai Laporan).
2.
Ketua
T.P PKK Kecamatan Limboto
3.
Masing-masing yang
bersangkutan untuk dilaksanakan.
4.
A
r s i p--------------------------
0 comments:
Posting Komentar