PEMBERDAYAAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA
KELURAHAN KAYUBULAN
KECAMATAN LIMBOTO
KEPUTUSAN KETUA TP. PKK KELURAHAN
KAYUBULAN
Nomor
: 01 Tahun 2019
T E N T A N G
PENYEMPURNAAN PENGURUS TP. PKK
KELURAHAN KAYUBULAN KECAMATAN LIMBOTO
TP. PKK KELURAHAN KAYUBULAN
Menimbang : a. Bahwa
untuk kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan tugas Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto, sangat di
tentukan antara lain adanya kepengurusan organisasi yang lengkap dan
terkoordinir.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf (a), tersebut diatas perlu menetapkan Keputusan Kepala Kelurahan
Kayubulan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor
29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ).
2. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara nomor :
4437 ).
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438 ).
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
53 Tahun 2000 Tentang : Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6925 ).
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2005
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun
2005 – 2010 ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 13 Seri E ).
Memperhatikan : 1. Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tugas dan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati
serta Pejabat Daerah dalam melaksanakan tehnis sehari – hari.
2. Rapat Pengurus TP. PKK Kelurahan Kayubulan Tanggal 18 Agustus 2017.
Menetapkan
Pertama : Pembentukan Pengurus TP. PKK Kelurahan
Kayubulan sebagaimana tersebut pada Lampiran
Surat Keputusan ini.
Kedua : Pengurus yang ditunjuk senantiasa mampu
menjaga komitmen dalam memasyarakatkan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga di Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto tanpa batas waktu.
Ketiga : Tekun dan Ihlas melaksanakan program –
program PKK secara Gotong Royong dan
berkesinambungan.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan disesuaikan.
Di
tetapkan di Kayubulan
Pada Tanggal 03 Januari 2019
KEPALAKelurahan
Kayubulan
Ny. SRI W. KADIR LIHAWA, SE
Tembusan
Yth
1. Bapak Camat
Limboto Selaku Dewan
Penyantun TP.
PKK Kecamatan ( Sebagai Laporan ).
2.
Ibu
Kepala Kecamatan Limboto.
3.
Masing-masing yang
bersangkutan untuk dilaksanakan.
4.
A
r s i p--------------------------
Lampiran
: Ketua
TP. PKK Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto
Nomor : 01 Tahun 2019
Tanggal : 03 Januari
2019
Tentang : Penyempurnaan Pengurus
T P. PKK
Kelurahan Kayubulan
Kecamatan Limboto
PENASEHAT
- Ny. RASIYULNA DANGKUA
- Ny. MASDIA HASAN
- Ny. RABIA HASAN
- Ny. SUWARTI ISMAIL
- Ny. RAMTIN KOEM
BADAN PENYANTUN
K e
t u a : HALID KADIR, S.IP
Wakil
Ketua : Hi. ABD. MADJID HENGA
K e
t u a : Ny. SRI WAHYUNINGSIH KADIR LIHAWA, SE
Wakil
Ketua I :
Ny. ROSLINA POU
Wakil
Ketua II : Ny. ANNEKE PAULA
RANTUNG
Sekretaris
: Ny. ERNI POLAMOLO
Bendahara
: Ny. DAMAYANTI NANI
POKJA I
K e
t u a : Hj. HASANIA YUSUF
Anggota
: 1. Ny. SARLOTA
LIHAWA
2. Ny. FATMA UTINA
3. Ny. SALMA ADUDE
POKJA II
K e
t u a :
Ny. MARYAM BUSALO
Anggota
: 1. Ny. HARTATY
MUSTAKI
2. Ny. YULIN HASAN
3. Ny. RASUNA BOUATO
POKJA III
K e
t u a : Ny. FATMAWATY GANI
Anggota
: 1. Ny. MAGDALENA
POU
2. Ny. RATNAWATI POMO
3. Ny. RETNI ABAS
POKJA IV
K e
t u a :
Ny. YUSNA DAWA
Anggota
: 1. Ny. MIRANDA IKI
2. Ny. ROHANI LAMUSU
3. Ny. RAHMAWATY DJAFAR
Di
tetapkan di Kayubulan
Pada Tanggal 03 Januari 2019
Ketua TP. PKK Kayubulan
Ny. SRI W. KADIR LIHAWA, SE
Tembusan
Yth
1. Bapak Camat
Limboto Selaku Dewan
Penyantun TP.
PKK Kecamatan ( Sebagai Laporan ).
2.
Ibu
Kepala Kecamatan Limboto.
3.
Masing-masing yang
bersangkutan untuk dilaksanakan.
4.
A
r s i p--------------------------
0 comments:
Posting Komentar